Sejarah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan daerah Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan Hidup, bidang Kehutanan dan bidang Perhubungan.
  2. Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.