Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Gunung Mas No. 55 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, susunan struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gunung Mas, Bab 3, Pasal 4 adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretaris, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
- Seksi Keuangan dan Aset
- Bidang, terdiri dari :
- Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, membawahkan:
- Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan,
- Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, membawahkan :
- Seksi Pengelolaan Sampah;
- Seksi Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup,
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan :
- Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan;
- Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
- Bidang Pengelolaan Tahura, membawahkan :
- Seksi Penataan dan Rencana Pengelolaan;
- Seksi Pemanfaatan Pengelolaan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Perlindungan dan Pengawetan,
- Bidang Perhubungan, membawahkan :
- Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan;
- Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Darat
- Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, membawahkan:
- Kelompok jabatan pelaksana dan jabatan fungsional;
- Unit pelaksana teknis dinas.